TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPID

Tugas Fungsi PPID Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto  mempunyai Tugas sebagaimana tertuang dalam SK PPID, yakni sebagai berikut: 

  • Atasan PPID mempunyai tugas mengarahkan penyelenggaraan PPID di lingkup Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto  sesuai dengan tujuan, kebijakan dan rencana yang telah disusun. 
  • Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi mempunyai tugas:
    • Membahas dan memberikan pertimbangan atas jenis informasi yang dikecualikan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto; 
    • Membahas dan memberikan pertimbangan atas keberatan dan/atau atas penyelesaian sengketa informasi dan dokumentasi; 
    • Membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanan pelayanan informasi publik di lingkup Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai tugas: 
    • Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto
    • Melakukan koordinasi dengan unit kerja di bidang Pelayanan Informasi, bidang Pengelolaan Informasi, bidang Dokumentasi dan Arsip serta bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; 

 

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -