Sejarah Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto

Sejak tahun 1918, Sawahlunto telah berstatus gemeente (kota) namun belum sempat menjadi stadsgemeente meskipun hingga tahun 1930 telah memiliki penduduk yang banyak. Tanggal 10 Maret 1949 Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Soloktergabung dalam Daerah Afdeeling Solok, dengan Pemerintahan Stadsgemeente Sawahlunto di rangkap oleh Bupati Sawahlunto/Sijunjung. Selanjutnya dalam kurun waktu 1949-1965 terjadi perubahan status, dari berdiri sendiri atau di bawah Pemerintah Sawahlunto/Sijunjung.Adanya Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 status Sawahlunto berubah menjadi Daerah Tingkat II dengan sebutan Kotamadya Sawahlunto dengan kepala pemerintahan daerah pertama, ACHMAD NOERDIN, SH.Terhitung sejak tanggal 11 Juni 1965 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 8 Maret 1965 Nomor 1965 Nomor Up. 15/2/13-227 Achmad Noerdin ditunjuk sebagai Pejabat Walikota Kepala Daerah Sawahlunto.

Dimasa kepemimpinan Achmad Noerdin, Sawahlunto terdiri dari 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Sawahlunto Utara dan Kecamantan Sawahlunto Selatan.Kecamatan Sawahlunto Utara dibagi atas 2 Nagari, sedangkan kecamatan Sawahlunto Selatan terdiri dari 3 Nagari. Ketika diterapkan Undang-undang Nomor 05 tahun 1979, Sawahlunto dibagi atas 20 kelurahan dengan ketentuan, 8 Kelurahan terdapat di Kecamatan Sawahlunto Utara dan 12 kelurahan di Kecamatan Sawahlunto Selatan, sedangkan pemerintahan Ngari dihapuskan.

Pada tahun 1990 terjadi pemekaran dan pembagian wilayah Kota Sawahlunto kemudian berubah. Kota Sawahlunto dengan luas 273.477 km2 itu dibagi atas 4 kecamatan yakni, 27 Desa dan 10 Kelurahan. Pembagian wilayah pemerintahan terendah yang terdiri dari desa tetap dipertahankan disebabkan karena pemekaran Kota Sawahlunto juga mengambill beberapa wilayah kabupaten Solok dan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung.

Berikut nama-nama Walikota Sawahlunto :

1.   ACHMAD NURDIN, SH ( Masa Jabatan Walikota 1965 s/d 1971 )

2.   Drs. SHAIMOERY, SH ( Masa Jabatan Walikota 1971 s/d 1983 )

3.   Drs. NURAFLIS SALAM ( Masa Jabatan Walikota 1983 s/d 1988 )

4.   Drs. H. RAHMATSJAH ( Masa Jabatan Walikota 1988 s/d 1993 )

5.   Drs. H. SUBARI SUKARDI ( Masa Jabatan Walikota 1993 s/d 1998 dan Masa Jabatan Walikota 1998 s/d 2003 )

6.   Ir. H. AMRAN NUR ( Masa Jabatan Walikota 2003 s/d 2008 ) dan H. FAUZI HASAN (Masa Jabatan Wakil Walikota 2003 s/d 2008 )

7.   Ir. H. AMRAN NUR ( Masa Jabatan Walikota 2008 s/d 2013 ) dan H. ERIZAL RIDWAN, ST ( Masa Jabatan Wakil Walikota 2008 s/d 2013 ).

8.   ALI YUSUF, S.Pt DAN ISMET, SH (2013 s/d 2018).

9.  DERI ASTA ,S.H. dan H.ZOHIRIN SAYUTI .SE. (2018 s/d sekarang)

Menyangkut keberadaan Kementerian Agama Kota Sawahlunto, berdasarkan informasi yang dihimpun langsung melalui Mantan Ketua MUI Kota Sawahlunto H.Zainal Arifin, BA dan Mantan Kepala KUA Kecamatan Talawi H.Kamaruddin, sewaktu Sawahlunto masih bergabung dengan Kabupaten Sijunjung, di Sawahlunto belum dinamakan Departemen Agama atau Kementerian Agama melainkan Kantor Urusan Agama berkedudukan disamping Gereja Kristen Prostestan tepatnya di Sekolah Dasar Santa Lucia sekarang dengan kepala KUA bernama H.Soeleman, berasal dari Tanjung Ampalu Kabupaten Sijunjung. Beliau menjabat sejak tahun 1946 sampai dengan 1959. Selanjutnya tahun 1959 sampai dengan 1963 dijabat oleh Muhammad Zen Siman dari Desa Kolok Mudik sekarang.

Sewaktu Sawahlunto menjadi kotamadya dan terdiri dari dua kecamatan, KUA yang berada di Kubang Sirakuk menjadi Kantor Departemen Agama.Sementara itu untuk KUA Sawahlunto Utara ditempatkan di KUA Kecamatan Lembah Segar sekarang sedangkan KUA Kecamatan Sawahlunto Selatan berlokasi di KUA Kecamatan Barangin saat ini.

Pada tahun 1984 Kantor Departemen Agama Kotamadya Sawahlunto pindah ke Kantor Kemenag saat sekarang yang bertempat di Waringin Kelurahan Lubang Panjang  hingga hari ini.

Terjadinya pemekaran wilayah tahun 1990, beberapa daerah Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok bergabung ke Kotamadya Sawahlunto.Akhirnya, Sawahlunto semula dua kecamatan menjadi empat kecamatan, yakni Kecamatan Barangin, Lembah Segar, Talawi dan Silungkang. Sejak saat itulah KUA yang berada di Muarokalaban menjadi KUA untuk wilayah Kecamatan Silungkang, KUA di Kecamatan Sawahlunto Selatan menjadi KUA Kecamatan Barangin, KUA di Kecamatan Sawahlunto Utara menjadi KUA Kecamatan Lembah Segar, begitu pula dengan KUA Kecamatan Talawi.

Sejak tahun 2009, Departemen Agama akhirnya berubah menjadi Kementerian Agama hingga hari ini. Berikut Nama-nama Kepala Kantor Departemen Agama/Kementerian Agama Kota Sawahlunto.

  1. Djasiroedin HS Periode 1975-1979
  2. Anwar Gani Periode 1979-1983
  3. Drs.H.Syahrul Thaib Periode 1983-1986
  4. Drs.H.Dailami Ramly Periode 1986-1990
  5. H.Dasril Rasyid, SH Periode 1990-1997
  6. Drs.H.Syukri Umar Periode 1997-2001
  7. Drs.H.Darsenal Darwis Periode 2001-2003
  8. Drs.H.Salman, K.MM Periode 2003-2008
  9. Drs H.Darmuis Periode 2008-2012
  10. Drs.H.Ramza Husmen,M.Pd Periode 2013-2017
  11. Drs.H.Marjanis, M.Pd Periode 2017-2018
  12. H.Idris Nazar,S.E.S.Pd.I.M.M Periode 2018-2021
  13. H.Dedi Wandra,S.Ag.M.A. Periode 2021-­ sampai sekarang

Dalam perkembangan selanjutnya dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam/Bimas dan Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala, yang tugas pokoknya melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Dengan demikian,  eksistensi KUA Kecamatan sebagai institusi pemerintah dapat diakui keberadaannya, karena memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat Kecamatan.

Visi Misi Kantor Kementerian Agama 

VISI

“Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”.

(Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)

MISI

  1. meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;
  2. memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;
  3. meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;
  4. meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;
  5. meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;
  6. memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

(Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)

 

 

Kalender

Mei 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -