Berita

Kemenag Sawahlunto dan Kejari Teken MOU

Jumat, 4 Oktober 2024 00:31 WIB
  • Share this on:

Sawahlunto.Humas -- Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto menandatangani nota kesepahaman  dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan ini dilakukan oleh Kakankemenag Kota Sawahlunto, H.Dedi Wandra , dan Kepala Kejari Sawahlunto, Andarias D'Orney, di Kantor Kejari Kota Sawahlunto

Kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam  penyelesaian masalah di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Jajaran Kemenag Kota Sawahlunto serta meningkatkan kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum, sosialisasi perundang-undangan dan pelayanan hukum.

Kepala Kejari Sawahlunto berharap dengan adanya MoU  Kemenag dan Kejari bisa saling sharing dan transparan jika nantinya menghadapi masalah hukum perdata ataupun Tata Usaha Negara hingga nantinya permasalahan bisa sama-sama diselesaikan.

“ kami siap untuk membantu Bapak/Ibu dalam pendampingan hukum, jadi jangan sungkan –sungkan sharing dengan kami ,” ujarnya

Sementara itu Kakankemenag mengucapkan terimakasih kareana MoU ini akan sangat membantu Kementerian Agama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik menuju Zona Integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi  Bersih Melayani ini penting untuk penguatan dan peningkatan layanan kepada masyarakat.

“ kami berharap dengan adanya MoU ini satker –satker di Kementerian Agama apakah itu KUA dan Madrasah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat  bisa mendapatkan konsultasi hukum, pembinaan,penguatan dan pemahaman hukum yang ada “ujarnya

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kasi Datun Kejari Sawahlunto, Kasubbag TU Kemenag, Kasi PHU, Penyelenggara Zawa, Kepala KUA Silungkang dan Lembah Segar, Kepala MTsN 2, Kepala MIN 3  serta sejumlah staf dari Kejari dan Kemenag.

Editor:
RA
Fotografer:
RA

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -